+6281355050088 desa.lompulle@gmail.com Alliwangeng Desa Lompulle Kecamatan Ganra

RT / RW

Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT)

Merujuk ketentuan Pasal 14 Permendagri No 5/2007 maka RT/RW mempunyai tugas membantu Pemerintah Desa dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan. RT/RW dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 mempunyai fungsi:

  1. pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan lainnya;
  2. pemeliharaan keamanan, ketertiban dan kerukunan hidup antar warga;
  3. pembuatan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat; dan
  4. penggerak swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya.
 Jumlah RT  15 Orang
 Jumlah  5 Orang

DAFTAR RW DESA LOMPULLE
RW KETUA RW KONTAK
01
02
03
04
05

 

DAFTAR RT DESA LOMPULLE
RT KETUA RT KONTAK
01
02
03
04
05
06
07
08
09
10
11
12
13
14
15