BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD dapat dianggap sebagai “parlemen”-nya desa. BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia.
Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa.
VISI DAN MISI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
( Periode 2014 – 2020 )
VISI :
Terciptanya pemerintahan yang bersih dan melayani serta masyarakat yang partisipatif
MISI :
- Meningkatkan penyerapan aspirasi masyarakat
- Meningkatkan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat
- Meningkatkan kordinasi dan konsultasi lembaga-lembaga desa
- Meningkatkan pembangunan Infrastruktur yang profesional, berkualitas dan berkelanjutan.
Struktur Lembaga Badan Permusyawaratan Desa Lompulle
NAMA | JABATAN |
A.Hamka | Ketua |
Naharuddin | Wakil Ketua |
Alimin | Sekretaris |
BIDANG PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA DAN PEMBINAAN KEMASYARAKATAN | |
H.A.Sade | Ketua Bidang |
Adrimin | Anggota |
BIDANG PEMBANGUNAN DESA DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA | |
Firdaus | Ketua Bidang |
Nurdalia | Anggota |
STAF ADMINISTRASI | |
Eva Wardani |