Kelompok tani adalah beberapa orang petani atau peternak yang menghimpun diri dalam suatu kelompok karena memiliki keserasian dalam tujuan, motif, dan minat. Kelompok tani dibentuk berdasarkan surat keputusan dan dibentuk dengan tujuan sebagai wadah komunikasi antarpetani. Surat keputusan tersebut dilengkapi dengan ketentuan-ketentuan untuk memonitor atau mengevaluasi kinerja kelompok tani. Kinerja tersebutlah yang akan menentukan tingkat kemampuan kelompok. Penilaian kinerja kelompok tani didasarkan pada SK Mentan No. 41/Kpts/OT. 210/1992.
Kelompok Tani Yang ada di Desa Lompulle Sebanyak 16 Kelompok Tani
- DAN LAGI, PRESTASI DI TENGAH PANDEMI
- DAN LAGI, PRESTASI DI TENGAH PANDEMI
- Kunjungan dari bapak wakil bupati Soppeng dan Kapolres Soppeng dalam rangka mengecek persiapan kedatangan Kapolda Sulawesi Selatan di Balla Ewako Desa Lompulle
- PEMBENTUKAN KELOMPOK SADAR KANTIBMAS
- Desa Lompulle Raih 2 Kategori dalam Ajang STBM, Antarkan Soppeng Masuk 16 Nasional