Karang Taruna adalah organisasi sosial kemasyarakatan yang tumbuh dan berkembang dari, oleh dan untuk masyarakat. Hal itu sudah diatur oleh Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Karang Taruna. Untuk melaksanakan tugas dan fungsinya dengan optimal, maka dipandang perlu untuk melakukan perencanaan dan kordinasi yang baik di tiap lini organisasi. Untuk mencapai kondisi tersebut, maka Karang taruna Desa Lompulle melaksanakan Temu Karya pada tanggal 1 Maret 2019 di gedung pertemuan Desa Lompulle. Temu karya karang taruna ini dihadiri oleh Kepala Desa Lompulle, Pendamping desa, Dewan pembina karang taruna, serta ketua dan seluruh anggota baru Karang taruna.
Menjadi karang taruna berarti harus memegang nilai-nilai sosial yang tercakup dalam tujuan karang taruna, dan nilai-nilai itu harus menjadi identitas diri seorang karang taruna, tutur Amri dalam sambutannya sebagai Kepala Desa. Beliau pun menyampaikan bahwa Desa akan menggelontorkan bantuan keuangan yang cukup memadai untuk menunjang seluruh program kerja karang taruna dengan harapan bahwa karang taruna desa Lompulle bisa lebih menunjukkan eksistensinya. Dalam pertemuan ini juga, ketua karang taruna dan para anggota menyusun program kerja tahun 2019. Tahun ini kami akan lebih meningkatkan kinerja serta menciptakan iklim kerja sama yang solid antar anggota guna mewujudkan visi misi dan proker yang telah digagas, ujar Muhammad Ikhsan, ketua karang taruna Desa Lompulle.
.
Report by @sahart95
#lompulleinfo