Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa melaksanakan Pelatihan Pengurus Lembaga Kemasyarakatan (RT/RW) Tingkat Kabupaten Soppeng tahun anggaran 2019 di gedung pertemuan kecamatan Lilirilau, Rabu 26 Juni 2019

Menurut Kadis PMD A. Agus Nongki, M. Si mengatakan tujuan dilaksanakan kegiatan Menyegarkan kembali tugas dan Fungsi masing masing RT/RW yang Sekaligus mensosialisasikan permendagri no. 18 tahun 2018 tentang lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat desa.

Sekretaris Daerah Soppeng H. A. Tenri Sessu, M. Si saat bertindak selaku Narasumber atau yang memberikan Materi menjelaskan bererapa hal diantaranya Tugas RT dan RW yakni Membantu kepala desa dalam bidang pelayanan pemerintahan, Membantu kepala desa dalam menyediakan data kependudukan dan perizinan, Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala desa. “mari kita membantu pemerintah dalam membangun daerah kita ini”

Ketua RT/RW harus membantu mengawasi segala kegiatan yang timbul dalam masyarakat, kalau ada kira kira masalah yang bisa membahayakan masyarakat maka laporkan pada pihak terkait atau aparat keamanan. Selain itu sekda mengajak masyarakat untuk tidak memberikan informasi yang tidak benar karena bisa mendapat sanksi hukum dan yang paling utama adalah kita harus melayani masyarakat.

Turut hadir camat beserta seluruh ketua RT/RW sekecamatan lilirilau.